KEPRI POST - Komisi III DPR RI dinilai lamban dan cenderung normatif dalam mengawasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dan kroninya.
Hal itu ditegaskan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dalam rilis evaluasi kinerja DPR pada masa sidang V, Sabtu 13 Agustus 2022.
Sebagai mitra kerja Polri, lanjutnya, Komisi III DPR harusnya bisa menggunakan peran pengawasannya untuk membongkar permainan sejumlah pihak di tubuh kepolisian. Sebab, terdapat indikasi ada upaya ingin mengaburkan fakta sesungguhnya dari kasus penembakan polisi tersebut.
"Reses dijadikan alasan, Komisi III tak bisa menggelar rapat kerja dengan Polri, meminta penjelasan atas kasus penembakan Brigadir J yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan itu. Kejanggalan penanganan kasus itu, tentu sesuatu yang perlu diawasi oleh Komisi III, karena terkait dengan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum," tegasnya.
Tak hanya menyoroti kinerja Komisi III saja, Lucius juga menilai Ketua DPR RI Puan Maharani, tak serius membenahi kinerja lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Di tengah sorotan terkait kinerja DPR, Puan dinilai memiliki rapor minus. Indikasinya, Puan, masih mampu meluangkan waktu untuk menjadi juri pada ajang pemilihan Puteri Indonesia 2022 dan bahkan menonton Formula E.
Namun, semua tuduhan yang dikatakan Lucius, dibantah oleh anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
"Tugas sebagai Ketua DPR itu mengharuskan dirinya sebisa mungkin ada di mana mana, termasuk meluangkan waktu untuk acara-acara kaum urban maupun milenial," ujarnya.***