Hore! Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Tanggal Resmi Berlakunya

- 1 Oktober 2022, 06:32 WIB
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun /antara/

KEPRI POST - Kemenkumham secara resmi memperpanjang masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun

Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dasar hukum masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 tersebut, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Avatar 2: Rasa Takjub dengan Pemandangan, Suara, dan Rasa Terhubung

Lantas sejak kapan masa berlaku paspor 10 tahun?

Sesuai dengan Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly, kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini resmi berlaku tanggal 29 September 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham tersebut.

Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 2A ayat 4.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Agar Pinjaman Bisa Lancar Disetujui Bank

Nah, bagi yang berminat membuat paspor, berikut syarat mendapatkan masa berlaku paspor 10 tahun :

1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
2. kartu keluarga;
3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.*

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x