KEPRI POST - Debitur bisa meminta informasi SLIK dirinya kepada OJK atau Pelapor SLIK yang menyediakan fasilitas pendanaan.
Pengecekan SLIK OJK atau status BI Checking bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor dan online.
1. Datang Langsung ke Kantor
Untuk mengecek SLIK, debitur bisa datang langsung ke kantor OJK dengan membawa beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Debitur perseorangan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi untuk WNI, dan paspor untuk WNA.
- Jika diwakilkan, wajin menyertakan surat kuasa asli yang sudah ditanda tangani.
Debitur yang telah meninggal dunia:
- Membawa KTP asli debitur dan fotokopinya bagi WNI, atau paspor bagi WNA.
- Membawa dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluaragaa, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan ahli waris.
Baca Juga: Pengertian BI Checking dan SLIK OJK, Penting Untuk Diketahui Bila Ingin Kredit di Bank