3 Larangan Tindakan Debt Collector dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Menagih

- 12 Oktober 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi Berikut larangan tindakan debt collector dan dokumen yang wajib dibawa saat menagih utang kepada konsumen.
Ilustrasi Berikut larangan tindakan debt collector dan dokumen yang wajib dibawa saat menagih utang kepada konsumen. /prfmnews

KEPRI POST - Pengaduan konsumen terhadap layanan lembaga pembiayaan dan perbankan masih tinggi di masyarakat. Di antara pengaduan itu menyangkut tindakan debt collector yang kerap merugikan konsumen, padahal ada larangan dan dokumen yang wajib dibawa saat menagih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturannya melarang tindakan debt collector yang merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan saat menagih utang. Debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan.

Larangan tindakan debt collector tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Begitu juga dengan kewajiban untuk membawa sejumlah dokumen.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK di PT Bintan Resort Cakrawala untuk Admin

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pengaduan konsumen terhadap lembaga pembiayaan dan perbankan masih mendominasi.

Berdasarkan data, dari 356 pengaduan konsumen yang masuk ke OJK Kepri selama periode Januari hingga Agustus 2022, sekitar 146 pengaduan atau 46 persennya adalah terkait lembaga pembiayaan.

Sementara 39 persen terkait layanan perbankan dan selebihnya di sektor layanan lain. Di antaranya terkait layanan asuransi, P2P Lending atau pinjaman online, IKNB, dan pasar modal.

"Dari 356 pengaduan yang masuk ke OJK Kepri, 331 pengaduan di antaranya sudah dapat kita selesaikan. Sedangkan 18 pengaduan menunggu tanggapan dan dalam penanganan PUJK, serta 7 pengaduan dalam penanganan LAPS," ungkap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.

Baca Juga: PT Tunaskarya Batam Buka Lowongan Kerja 2022 untuk Operator Tamatan SMA

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x