Pengertian BI Checking dan SLIK OJK, Penting Untuk Diketahui Bila Ingin Kredit di Bank

- 30 September 2022, 07:01 WIB
ilustrasi Bank Indonesia
ilustrasi Bank Indonesia /antara/

KEPRI POST - Istilah BI Checking dan SLIK OJK sudah cukup familiar dalam urusan transaksi kredit dan pinjaman tunai. Kedua istilah tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, pada mulanya istilah tersebut lebih populer di kalangan pengguna kartu kredit.

Sebab, beberapa tahun ke belakang sistem pembayaran cicilan atau paylater memang hanya tersedia melalui kartu kredit. Namun, seiring berkembangnya financial technology, mekanisme cicilan kini sudah bisa dilakukan lewat aplikasi.

Artinya, setiap orang bisa mengajukan pembelian barang secara kredit tanpa harus memilih kartu kredit khusus. Metode pembayaran ini lebih populer disebut dengan istilah paylater.

Baca Juga: OJK Catat 160 Ribu Warga Batam Terjerat Pinjaman Online, Begini Cara Bedakan yang Legal dan Ilegal

Saat ini, ada banyak platform yang menyediakan metode pembayaran cicilan maupun kredit berjangka. Sebut saja ShopeePay, GoPay Later, Kredivo, Indodana, dan masih banyak lagi.

Meski proses pengajuan kredit di platform online cenderung lebih mudah, namun setiap penggunanya tetap tunduk dalam ketentuan OJK, dalam hal ini peninjauan BI Checking dan SLIK OJK.

Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI Checking. Saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Meski sudah berganti nama, masyarakat awam lebih familiar dengan sebutan BI Checking ketimbang SLIK OJK.

SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal kelancaran pembayaran kredit.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah