Resiko Sanksi Masuk Blacklist BI Checking atau SLIK OJK, Cek Kategori Skor Kreditnya

- 30 September 2022, 07:30 WIB
ilustrasi pusing akibat terkena blacklist BI Checking
ilustrasi pusing akibat terkena blacklist BI Checking /wayhomestudio/

KEPRI POST - BI Checking atau SLIK OJK berisi informasi debitur yang sangat akurat, bersumber dari hasil pertukaran data antar bank dan lembaga keuangan.

SLIK OJK berisi identitas debitur, agunan pemilik, yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat kredit yang macet,

Dulunya, pertukaran informasi tersebut diawasi oleh Bank Indonesia. Kini, sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Lantas, apa yang terjadi jika seseorang terkena sanksi BI Checking atau SLIK OJK?

Jika seseorang terkena sanksi keuangan, maka Ia akan kesulitan memperoleh pinjaman atau kredit dari bank dan lembaga keuangan lain. Kemungkinan besar, pengajuan kreditnya akan ditolak.

Baca Juga: Pengertian BI Checking dan SLIK OJK, Penting Untuk Diketahui Bila Ingin Kredit di Bank

Meski sudah masuk daftar hitam, sebenarnya pengguna masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan lain. Namun, Ia harus melunasi semua tunggakan sebelumnya.

Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dampak yang mungkin terjadi hanyalah mendapat penolakan ketika mengajukan kredit.

Dalam menentukan riwayat kredit debitur atau skor kredit, OJK membaginya dalam lima kategori atau kolektibilitas menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Baca Juga: Program Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen di Kepri Kurang Diminati, Hanya Sasar 0,4 Persen UMKM

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah