Paspor Resmi Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Lengkap Membuat Paspor Terbaru di Batam

- 1 Oktober 2022, 09:35 WIB
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam /antara/

KEPRI POST - Masa berlaku paspor yang hanya 5 tahun kini secara resmi telah diperpanjang menjadi 10 tahun oleh Kemenkumham RI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022.

Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembuatan paspor di kota Batam atau kantor imigrasi Batam.

Dua syarat penting dalam pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini adalah hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain itu juga bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir Kepri Post dari dari web resmi imigrasi Batam, berikut persyaratan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia :

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP);
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bagi pemohon paspor yang ingin memperpanjang dan pernah membuat paspor wajib membawa paspor lamanya.

Sementara untuk prosedur pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x