Syarat Mencairkan BSU 2022 Pekerja di Kantor Pos Cukup Bawa KTP

- 22 Oktober 2022, 11:00 WIB
KTP menjadi salah satu syarat dalam mencairkan lewat kantor pos BSU 2022 Kementerian Ketenagakerjaan ke pekerja.
KTP menjadi salah satu syarat dalam mencairkan lewat kantor pos BSU 2022 Kementerian Ketenagakerjaan ke pekerja. /

KEPRI POST - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama dalam mencairkan melalui kantor pos bantuan subsidi upah (BSU) 2022 Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja.

Adapun besaran nilai BSU yang cair sebanyak Rp600 ribu untuk masing-masing pekerja yang menerima bantuan. Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BSU kepada 263.546 pekerja melalui bank Himbara dan kantor pos.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Kampung Madong di Tanjungpinang, Kepri Terpilih Jadi Lokasi Gernas BCL

"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos, berarti pekan depan dan insyaAllah pada akhir Oktober sudah selesai," ujarnya, mengutip berita Pikiran-Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker meminta kepada pekerja untuk selalu mengecek status penerimaan BSU 2022.

Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerimaan BSU 2022? Berikut langkah mudahnya seperti yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

1. Buka situs https://kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka tekan kolom “Daftar”,

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah