BPOM Takedown 4.922 Link Konten Terindikasi Jual Sirup Obat Tidak Aman

- 24 Oktober 2022, 19:40 WIB
BPOM telah menurunkan atau takedown 4.922 link konten yang teridentifikasi menjual sirup obat tidak aman.
BPOM telah menurunkan atau takedown 4.922 link konten yang teridentifikasi menjual sirup obat tidak aman. /Oke Tebo/

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penurunan atau takedown 4.922 link konten yang teridentifikasi menjual sirup obat yang tidak aman.

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk men-takedown 4.922 konten yang menjual sirup obat tersebut.

"BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman," sebut BPOM dalam rilisnya, Minggu 23 Oktober 2022.

BPOM juga menyebutkan hasil pengawasan terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol. Dari penelusuran terhadap 133 sirup obat, dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Kepolisian Masih Temukan Obat Sirup di 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri

Selain itu, BPOM juga menelusuri data registrasi untuk memastikan kandungan bahan pada 102 produk obat yang digunakan pasien terkait perkembangan penanganan gangguan ginjal akut.

Dari penelusuran itu, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022," ujarnya.

Baca Juga: Temukan 5 Obat Sirup dengan EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x