BPOM Tegaskan Larangan EG dan DEG di Obat Sirup Anak dan Dewasa, Simak Penjelasannya

- 20 Oktober 2022, 08:15 WIB
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya.
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya. /Ilustrasi: Freepik/Gpointstudio/

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan larangan penggunaan bahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada semua produk obat sirup, baik untuk anak maupun dewasa.

Menurut BPOM, larangan penggunaan bahan EG dan DEG di obat sirup anak maupun dewasa ini sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat.

"BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya, mengutip laman BPOM pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Namun demikian, jelas BPOM, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Baca Juga: BPOM Larang Bahan Sirup Obat Batuk DEG dan EG Pasca Kematian Anak Gambia

"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," sebutnya.

BPOM menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika pada Rabu, 12 Oktober 2022.

BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebut dalam informasi dari WHO, terdiri dari empat jenis. Yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x