Kasus Ginjal Akut, BPOM Kawal Penarikan Sirup Obat Mengandung EG dan DEG

- 24 Oktober 2022, 20:55 WIB
BPOM mengawal penarikan sirup obat mengandung EG dan DEG dari peredaran dalam penanganan kasus ginjal akut.
BPOM mengawal penarikan sirup obat mengandung EG dan DEG dari peredaran dalam penanganan kasus ginjal akut. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawal penarikan sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari peredaran, terkait penanganan gangguan ginjal akut.

Maraknya kasus gangguan ginjal akut ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengawasan terhadap industri obat diperketat. Saat ini, BPOM tengah menelusuri data registrasi untuk memastikan kandungan bahan pada 102 produk sirup obat yang digunakan pasien.

BPOM terus memperbaharui informasi hasil pengawasan terhadap sirup obat dalam menangani kasus ginjal akut.

Baca Juga: Kepolisian Masih Temukan Obat Sirup di 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri

"BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman," sebut BPOM dalam rilisnya, Minggu 23 Oktober 2022.

Sementara itu, kepolisian di sejumlah daerah turut melakukan pengawasan terhadap peredaran sirup obat yang mengandung cemaran EG atau DEG.

Dari proses pengawasan tersebut, kepolisian masih menemukan sirup obat mengandung cemaran EG atau DEG melebihi ambang batas aman di 58 apotek dan toko obat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan sirup obat mengandung EG atau DEG melebihi ambang batas aman itu didapati Polda Kepri dan Polres jajaran saat melakukan pengecekan di 58 apotek dan toko obat pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Dinkes Larang Apotek di Kepri Jual Obat Sirup, Antisipasi Ginjal Akut Misterius pada Anak

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x