Sepekan Tangkap 4 Kapal Ikan, Termasuk dari Laut Natuna Utara

- 23 November 2022, 14:10 WIB
Sepekan tangkap 4 kapal ikan, termasuk dari Laut Natuna Utara.
Sepekan tangkap 4 kapal ikan, termasuk dari Laut Natuna Utara. /Tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal ikan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), termasuk dari Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Kempat kapal ikan ilegal fishing itu terdiri dari 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam, 1 kapal ikan asing berbendera Filipina, dan 1 kapal ikan Indonesia (KII). Lokasi penangkapan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan penangkapan empat kapal ikan itu.

Ia menegaskan bahwa demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing tidak boleh kendor.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

"Sesuai arahan Bapak Menteri, kapal ikan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan di WPPNRI langsung kami tindak tegas," katanya, Selasa 22 November 2022.

Adin menerangkan, keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.

Adapun keempat kapal ikan yang ditangkap itu adalah satu kapal asal Tegal KM Faiz Putra pada Kamis, 10 November di Laut Jawa.

Kemudian satu kapal asal Filipina KM Darwisa (1,66 GT), ditangkap pada Jumat, 11 November 2022 di Laut Sulawesi.

Baca Juga: UMK Batam 2023, Ini Versi Pengusaha dan Pekerja

Serta dua kapal ikan Vietnam KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT), ditangkap pada Rabu, 16 November 2022 di perairan Laut Natuna Utara.

"Dengan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit, penanganan kapal terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak," kata Adin.

Ia menambahkan bahwa saat ini keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain kapal, petugas juga menyita barang bukti berupa ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah