Daftar 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah

- 30 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 terendah.
Ilustrasi daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 terendah. /Pixabay/Udik_Art

2. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan upah minimum terendah kedua di provinsi se-Pulau Sumatera. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari tahun sebelumnya Rp3.264.884.

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi ini sudah sesuai dengan arahan pusat.

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp3.498.479 atau mengalami kenaikan 7,15 persen dari upah minimum sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Pembahasan UMP Kepri 2023 Deadlock, Ini Usulan Versi Pengusaha dan Pekerja

3. SUMATERA UTARA

Provinsi dengan kenaikan upah minimum terendah ketiga se-Pulau Sumatera adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan upah minimum provinsi 2023 sebesar Rp2.710.493, naik 7,45 persen atau Rp187.883 dari tahun sebelumnya Rp2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya. Ia telah mempelajari dan membahas kenaikan upah minimum tersebut selama seminggu.

"Ada tiga opsi, kami pelajari dan kami bahas selama seminggu dan ini opsi terbaik," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah