Polri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Dicari Lulusan D4, S1, S2 dan Dokter Spesialis

- 23 Januari 2023, 07:05 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun anggaran 2023 untuk para lulusan D4, S1, dan S2, maupun dokter spesialis.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun anggaran 2023 untuk para lulusan D4, S1, dan S2, maupun dokter spesialis. /F. WIKIPEDIA/

a) Spesialis Anastesi;
b) Spesialis Anak;
c) Spesialis Kandung;
d) Spesialis Badah;
e) Spesialis Patologi Klinik;
f) Spesialis penyakit Dalam;
g) Spesialis Forensi.

2)S-2:

a) S-2 Keperawatan;
b) S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);
c) S-2 Psikologi (Profesi).

 

3) S-1:

a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S-1 Kedoktera Gigi (Profesi);
c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S-1 Keperawatan (Profesi);
e) S-1 Biologi (Murni);
f) S-1 Fisika (Murni);
g) S-1 Kimia (Murni);
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi
z) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV;
Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5) Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c.berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d.bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah