e.umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;
maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f.tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g.belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h.khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i.bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
j.bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
k.tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
l.mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;