KPU Buka Pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Masa Kerja, Syarat, dan Honornya

- 28 Januari 2023, 21:49 WIB
KPU mulai merekrut Pantarlih di Pemilu 2024, ini masa kerja, syarat, dan honornya.
KPU mulai merekrut Pantarlih di Pemilu 2024, ini masa kerja, syarat, dan honornya. /Instagram.com/@kpu_ri

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data pemilih atau Pantarlih yang akan bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.

Pembentukan Pantarlih di Pemilu 2024 dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS, berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan jumlahnya 1 orang pada tiap TPS.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau warga masyarakat. Seleksi penerimaannya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca Juga: PPS di Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Honornya

Masa kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih akan berlangsung mulai 3 Februari sampai dengan 12 Maret 2023.

Namun masa kerja di masing-masing daerah bisa saja berbeda, tergantung pada KPU Kabupaten/Kota setempat. Hanya saja, rentang waktunya kurang lebih sama.

Tugas Pantarlih

Tugas Pantarlih meliputi:

  • membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urut, 18 Nasional dan 6 Lokal Aceh

Kewajiban Pantarlih

Kewajiban Pantarlih meliputi:

  • melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Persyaratan Pantarlih

Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x