Putusan Pengadilan Negeri Jakarta itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud majelis hakim adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain memerintahkan penundaan Pemilu 2024, pengadilan juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.***