Terbukti Bersama Wanita Emas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras Terakhir

- 3 April 2023, 20:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena terbukti bersama wanita emas.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena terbukti bersama wanita emas. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

KEPRI POST - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kena sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tersebut dibacakan majelis dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin 3 April 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, mengutip laman DKPP.

Dalam putusannya, Majelis DKPP menilai Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni. Pelanggaran itu dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan bahwa Hasyim terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, ia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," katanya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan itu berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

DKPP juga menilai Hasyim selaku Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Selanjutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasnaeni melaporkan Hasyim Asy'ari dengan dugaan pelecehan seksual.

Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah