DKPP Ungkap Fakta Percakapan Ketua KPU Hasyim ke Wanita Emas 'Jemput Aku, Kita Jalan Berdua'

- 4 April 2023, 18:30 WIB
DKPP mengungkap adanya fakta percakapan melalui WhatsApp antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Wanita Emas.
DKPP mengungkap adanya fakta percakapan melalui WhatsApp antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Wanita Emas. /KPU/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang putusan pada Senin, 3 April 2023.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga mengungkap fakta lain, berupa percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan pengadu II, Hasnaeni. Perempuan yang memiliki julukan 'Wanita Emas' ini adalah Ketua Umum Partai Republik Satu.

Menurut anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, keduanya (antara Ketua KPU selaku teradu dan Wanita Emas selaku Pengadu II) intensif berbagi kabar setiap hari, di luar kepentingan kepemiluan.

Baca Juga: Terbukti Bersama Wanita Emas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras Terakhir

"Teradu (Ketua KPU) menunjukan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," ujarnya.

Berikut percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Wanita Emas tersebut:

"Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia."

"Kabari kalo mau terbang dan sudah landing.”

"Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah keliling Jakarta."

"Kalo ada sesuatu yg diperlukan malam ini kontak aja, saya standby siap merapat."

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Ketua KPU selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g; Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Ratna.

Pertemuan Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni juga dinilai merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan itu berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Majelis DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah