KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 17 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Utara (Kaltara) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 298 dan 327 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Utara (Kaltara) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abd. Djalil Fatah
- Dt Buyung Perkasa
- Fernando Sinaga
- Hasan Basri
- Hendris Damus
- Herman
- Ismunandar Azis
- Jhonny Laing Impang
- Larasati Moriska
- Marthin Billa
- Muhammad Syawal
- Muklis
- Siswantara
- Sri Sulartiningsih
- Syamsuddin
- Aji Muhammad Ari Wijaya
- Muhammad Fajri Alfa Robi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Utara (Kaltara) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi
Menariknya, dari 17 bakal calon tersebut adalah majunya Sri Sulartiningsih, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kaltara. Selain itu juga ada tiga petahana yang maju lagi, yakni Martin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.