KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 14 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 14 Bakal Calon Anggota DPD Maluku di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 14 Bakal Calon Anggota DPD Maluku di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abukasim Sangadji
- Ali Roho Talaohu
- Anna Latuconsina
- Bisri As Shiddiq Latuconsina
- Frangkois Klemens Orno
- Hasanuddin Rumra
- H.M. Yasin Welson Lajaha
- Joseph Sikteubun
- Melkias L. Frans
- Mirati Dewaningsih
- Nono Sampono
- Novita Anakotta
- Samson Yasir Alkatiri
- Sitti Amina Amahoru
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Maluku harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 6 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 14 bakal calon tersebut adalah majunya Siti Amina Amahoru, dari akademisi. Ia akan berebut kursi dengan beberapa bakal calon lain, termasuk petahana seperti Anna Latuconsina, Novita Anakotta, Mirati Dewaningsih, dan Nono Sampono.