KPU Tetapkan 5 Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut), Ini Daftarnya!

- 5 Mei 2023, 13:30 WIB
Inilah daftar nama lima Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2028 yang ditetapkan KPU.
Inilah daftar nama lima Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2028 yang ditetapkan KPU. /tangkap layar/kpu sumut/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) hasil rekrutmen secara tertutup. Para timsel ini akan melaksanakan tahapan seleksi bagi calon penyelenggara pemilu.

Penetapan lima Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2028 itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 355 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 1 Mei 2023.

 

Timsel akan mulai melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Mei hingga Juli 2023.

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Barito Timur, Katingan, Pulang Pisau, dan Seruyan Kalteng

Selain di Provinsi Sumut, dalam keputusan yang sama KPU juga menetapkan nama-nama timsel di provinsi lain. Di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Sebagai informasi, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x