Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil Banten, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.
Itulah 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk suami Bupati dan anak mantan Gubernur.***