Baca Juga: Perusahaan Impor Ekspor Superkomputer Keluhkan Seringnya Batam Mati Listrik
"Seluruh Kota Batam saya minta tidak ada penambangan pasir laut," katanya.
Penolakan senada juga disuarakan Pemkab Bintan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri yang tidak ingin penambangan pasir laut beroperasi kembali. Tidak hanya karena dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup, namun juga berimbas terhadap menurunnya pendapatan nelayan.
"Kami menolak tambang pasir laut dibuka kembali. Jangan hanya memikirkan kepentingan pengusaha, tapi nasib rakyat jadi sengsara," kata Ketua Bidang Lingkungan Hidup HNSI Kepri, Bahriadi kepada media.
Disetop di Era Megawati
Penghentian ekspor pasir laut dilakukan di era pemerintahan Presiden Megawati melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Keputusan bersama itu tertuang dalam surat Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2002, dan 01/MENLH/2/2002, ditandatangani Menperindag Rini MS Soewandi, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan Meneg LH Nabiel Makarim pada 14 Februari 2002.
Alasan penghentian ekspor pasir laut tersebut adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan laut yang lebih luas akibat pengusahaan pasir laut yang tidak terkendali.