Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

- 28 Mei 2023, 09:30 WIB
Ekspor pasir laut yang dihentikan di era Megawati dan dibuka lagi oleh Jokowi mengancam kerusakan lingkungan di Kepri.
Ekspor pasir laut yang dihentikan di era Megawati dan dibuka lagi oleh Jokowi mengancam kerusakan lingkungan di Kepri. /tangkap layar/kepri/

"Informasi yang kami dengar, proyek topeng pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai pandailah mencari sumber logistik baru," katanya, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Ini 5 Pelabuhan Utama Terbesar di Kepulauan Riau (Kepri), Volume Ekspor Nomor 1 Bukan Batu Ampar

Konon kabarnya, sambung Yusri, bisik-bisik dari sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama seperti TW Group, RG Group, Has*** Group, dan Sal** Group.

"Sehingga patut diduga, kelompok inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," katanya.

Dampak Negatif Penambangan Pasir Laut

 

Penambangan pasir laut secara besar-besaran, seperti pernah terjadi di Kepri sebelumnya, telah menyebabkan dampak negatif yang sangat serius terhadap kerusakan lingkungan hidup. Dampak lainnya adalah terancam tenggelamnya pulau-pulau kecil dan terluar di Kepri serta terganggunya kehidupan nelayan tradisional.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Tak Akan Setop Ekspor Sawit ke Eropa

Berikut di antara dampak negatif dari penambangan pasir laut:

  1. Meningkatkan kekeruhan perairan yang membawa dampak buruk bagi ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang, sehingga ekosistem padang lamun akan mengalami kerusakan.
  2. Menurunkan produktivitas nelayan.
  3. Menyebabkan pola arus dan gelombang berubah.
  4. Mengakibatkan abrasi di pantai.

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 Tahun 2014 telah melarang penambangan pasir di laut. Larangan itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (i) yang melarang penambangan pasir, jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x