Jangan Terkecoh! Kebutuhan Pasir Laut untuk Infrastruktur dan Reklamasi Tak Tergantung PP 26 Tahun 2023

- 3 Juni 2023, 16:00 WIB
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi.
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi. /tangkap layar/pasir laut Kepri/

Apalagi, kata Yusri, terkait isi pasal 3 dari PP 26 Tahun 2023 tersebut, bahwa wilayah izin usaha pertambangan adalah yang dikecualikan dalam pengelolaan hasil sedimentasi ini.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

"CERI memprediksi, ke depan akan banyak komponen masyarakat dari aktifis pecinta lingkungan hidup semacam Walhi dan Greenpeace, kelompok nelayan, penduduk wilayah pesisir, Pemda dan pengusaha pasir laut akan menggugat produk PP ini ke Makamah Agung," ungkap Yusri.

Hal ini tentunya juga jika melihat ironi PP 26 Tahun 2023 ini yang hanya menerapkan sanksi administratif untuk pelanggaran terjadi, tanpa ada sanksi pidana. Padahal jelas potensi pidananya ada.

Pernyataan Mengecoh Trenggono

 

Jadi, kata Yusri, dari sebagian penjelasan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono pada konfrensi pers di hadapan awak media pada Rabu (31/5/2023) sore lalu, terkesan agak menyesatkan publik, sebab susah dibantah bahwa jelas tujuan utama PP itu adalah untuk ekspor pasir laut.

"Sementara urutan prioritas terakhir untuk pemanfaatan pasir laut tujuan ekspor di Pasal 9 ayat 2 darj PP 26 tahun 2023 itu terkesan hanya untuk mengecoh publik, agar mengurangi tekanan terhadap kebijakan ekspor pasir laut," beber Yusri.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Timbulkan Kerusakan Alam, Pimpinan MPR Tolak Kebijakan Jokowi

Yusri menjabarkan, Menteri Trenggono telah menyatakan ke awak media ketika ditanya apa pertimbangan utama untuk penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023, dan ia menjawab pertimbangannya dikarenakan banyaknya permintaan pasir laut untuk kebutuhan infrastruktur proyek pemerintah, termasuk untuk reklamasi IKN dan lain-lain.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah