Jangan Terkecoh! Kebutuhan Pasir Laut untuk Infrastruktur dan Reklamasi Tak Tergantung PP 26 Tahun 2023

- 3 Juni 2023, 16:00 WIB
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi.
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi. /tangkap layar/pasir laut Kepri/

Jadi, lanjut Yusri, jika dari perspektif UU Minerba, jelas pasir laut adalah produk pertambangan yang merupakan gawenya Kementerian ESDM. Sementara dari perspektf PP 26 Tahun 2023, sedimentasi itu adalah proses yang menjadi ranahnya KKP.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

"Dari perspektif ilmu geologi, proses sedimentasi itu bisa terjadi di mana saja, baik di darat, di danau, di muara sungai, di pinggir pantai hingga di laut dalam. Produknya bisa mulai dari bongkah, kerikil, pasir, lanau hingga lempung. Sehingga, wajar jika proses harmonisasi antar kementerian untuk pembentukan PP Nomor 26 Tahun 2023 tertahan lama, lebih dua tahun," ungkapnya.

 

Hal itu menurut Yusri, diakui pemerintah melalui pernyataan Presiden Jokowi di hadapan Pemred di Istana Negara pada Senin, 29 Mei 2023 malam. Jokowi kala itu menyatakan, pembantunya di jajaran kementerian selama ini tak berani mengambil keputusan akibat terjadi tarik-menarik yang kuat.

"Sehingga banyak pihak menduga, PP ini kental konsep dari pengusaha daripada konsep akademik. Padahal, izin pemanfaatan pasir laut di seluruh Indonesia yang sudah diterbitkan izinnya oleh Gubernur dan Kementerian ESDM ada sekitar 141 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, ada 12 IUP operasi (OP) yang sudah ditambang untuk kebutuhan infrastruktur dan reklamasi di dalam negeri selama ini, tetapi yang dilarang hanya tujuan ekspor," jelas Yusri.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Lebih lanjut Yusri membeberkan, lahirnya PP 26 Tahun 2023 dianggap aneh oleh banyak pihak, karena telah mengesampingkan banyak UU terkait, seperti UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

 

"Termasuk Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Kepri yang diasistensi oleh KKP dan telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau sejak Desember 2020, lebih dua tahun di Kementerian Dalam Negeri hingga hari ini belum disahkan oleh Mendagri," jelas Yusri.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah