Kemendikbudristek Larang Kegiatan Wisuda Tingkat TK hingga SMA, Ini Bunyi Surat Edarannya

- 26 Juni 2023, 16:56 WIB
Kemendikbudristek Larang Kegiatan Wisuda Tingkat TK hingga SMA, Ini Bunyi Surat Edarannya
Kemendikbudristek Larang Kegiatan Wisuda Tingkat TK hingga SMA, Ini Bunyi Surat Edarannya /

KEPRI POST - Program wisuda anak pada jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), mendapat larangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek).

Larangan kegiatan wisuda dari Kemendikbudristek tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, dimana larangan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

Keluarnya SE Kemendikbudristek tersebut disebabkan karena banyaknya fenomena kegiatan wisuda, yang tidak diterima oleh orang tua siswa.

Baca Juga: 6 MI Swasta di Garut Terakreditasi A Kemendikbud, Dekat Tempat Tinggal Kalian TIdak Ya?

"Kegiatan wisuda tidak boleh memberatkan orang tua siswa, dan hal itu tidak bersifat wajib," itulah bunyi dari SE Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek langsung mengirim SE tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi se-Indonesia, agar kegiatan wisuda dilarang sepenuhnya.

Tidak hanya itu, kegiatan apapun di sekolah diwajibkan melibatkan Komite sekolah, orang tua siswa yang sesuai amanat Nomor 75 tahun 2016.

Keluarnya SE Kemendikbudristek ini disebabkan karena memberatkan orang tua, termasuk pihak Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Baca Juga: Edaran Kemendikbudristek, Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib, Netizen: Masih Ada Celah Kutipan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x