KPU Sebut Pemilih Baru Tanpa e-KTP Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Aturannya!

- 7 Agustus 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi kebijakan KPU bahwa pemilih baru tanpa e-KTP bisa nyoblos di Pemilu 2024.
Ilustrasi kebijakan KPU bahwa pemilih baru tanpa e-KTP bisa nyoblos di Pemilu 2024. /tangkap layar/KPU Batam/

KEPRI POST - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka ruang bagi pemilih baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP untuk nyoblos atau menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 rawan memicu persoalan. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pemilih yang bisa menggunakan hak pilih adalah mereka yang sudah memiliki e-KTP.

Terbukanya ruang bagi pemilih baru tanpa e-KTP bisa nyoblos di Pemilu 2024 tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurutnya, pemilih yang sudah cukup umur, namun belum memiliki e-KTP tetap bisa nyoblos di Pemilu 2024 dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," katanya kepada media, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Ancaman Penjara Bagi Kepala Desa atau Lurah dan Camat yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Sementara itu, Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.

Terdapat empat jenis pemilih yang diatur dalam pasal tersebut yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS atau nyoblos. Yakni, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. Kemudian pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilik e-ktp yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS tersebut.

Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih tambahan atau DPTb, maka TPS tersebut mencatat dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Parpol di Kepri Andalkan Eks Kepala Daerah Rebut Kursi DPR di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah