8 Sikap Komnas HAM Terkait Konflik di Rempang Batam: Tinjau Kembali Rempang Eco City

- 23 September 2023, 13:30 WIB
Inilah delapan sikap Komnas HAM terkait konflik di Rempang Batam, salah satunya meminta untuk meninjau lagi Rempang Eco City.
Inilah delapan sikap Komnas HAM terkait konflik di Rempang Batam, salah satunya meminta untuk meninjau lagi Rempang Eco City. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Komnas HAM menyampaikan posisi dan sikapnya atas temuan terkait konflik di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu sikapnya itu adalah meminta Menko Perekonomian untuk meninjau kembali pengembangan Rempang Eco City.

Terdapat delapan sikap Komnas HAM pasca melakukan investigasi dan memintai keterangan pihak terkait dalam kasus Rempang. Keterangan itu dihimpun dari penjelasan BP Batam, Kapolresta Balerang, pihak SMPN 22 dan SDN 24 Galang, hingga masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6, dan Pantai Melayu.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menerangkan, dari investigasi tersebut, pihaknya mengeluarkan delapan sikap terkait konflik di Rempang.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Bentrok Rempang Eco City

Pertama, Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan PSN ini mengacu pada Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Kedua, merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum clear and clean.

Ketiga, menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Di antara aturan tersebut adalah kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Baca Juga: Ini 2 Lokasi Baru untuk Warga Rempang yang Digusur Karena Proyek Rempang Eco City

Selain itu, pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Kemudian proses penggusuran harus sesuai standar HAM yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005.

Komnas HAM menyebut ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran. Yakni musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

Kemudian ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan. Yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Keempat, pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.

Baca Juga: Anggota DPR Anggap Bentrok di Rempang Batam Karena Minim Dialog

Kelima, terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.

Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Keenam, tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.

Ketujuh, kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.

Kedelapan, kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.

Itulah delapan sikap Komnas HAM terkait konflik pengembangan Rempang Batam sebagai kwasan Rempang Eco City.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah