Ganjar dan Prabowo Berebut Gibran Pasca Putusan MK

- 17 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berebut Gibran pasca putusan MK terkait usia capres dan cawapres.
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berebut Gibran pasca putusan MK terkait usia capres dan cawapres. /Antara/Fransisco Carolio/

KEPRI POST - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun sebagai capres atau cawapres membuat para capres berebut dukungan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres memanggil Gibran untuk datang ke DPP pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Sementara itu Partai Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres langsung menjalin komunikasi dengan Gibran usai MK membacakan putusannya. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengakui adanya komunikasi tersebut.

"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," ujarnya, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Putusan MK Buka Ruang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Muzani mengungkapkan, saat ini partainya masih menunggu para Ketua Umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk menetapkan calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

"Putusan MK menjadi putusan yang jelas, terang benderang, jadi nanti nunggu para Ketum (partai koalisi) semuanya berkumpul," ungkapnya.

Gerindra bergerak cepat pasca MK memutuskan bahwa kandidat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini dinilai sejumlah pihak membuka ruang bagi Gibran yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres.

Baca Juga: Menanti Kejutan Gibran Jelang Putusan MK dan Pendaftaran Capres

Malam harinya setelah putusan MK keluar, Gerindra langsung menggelar rapat bersama anggota dewan pembina di kediaman Prabowo. Rapat itu untuk menyikapi dinamika politik nasional pasca putusan MK.

Muzani tak menampik bahwa pembahasan cawapres pasca putusan MK tersebut merupakan salah satu topik utama dalam pembahasan rapat.

"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Muzani menyebut bahwa Prabowo segera melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju untuk membahas mengenai nama cawapres.

"Semua ketum partai koalisi akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi," katanya.

Baca Juga: Survei Indikator Unggulkan Ganjar dari Prabowo, Anies Kuasai Basis PKS, Demokrat, dan Nasdem

MK Beri 'Karpet Merah' untuk Gibran

Banyak pihak menilai putusan MK memberi 'karpet merah' bagi Gibran untuk bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Salah satunya disampaikan Peneliti Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, yang menilai putusan MK membuka peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024

"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," katanya, mengutip berita Antara.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Mau Jadi Anak Buah Jokowi, Rivalnya di Pilpres 2014 dan 2019

Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan ruang bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.

"Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral daripada tokoh-tokoh lain, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, maupun Mahfud MD," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x