Putusan MK Buka Ruang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

- 16 Oktober 2023, 20:48 WIB
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi. Putusan MK dinilai sejumlah pihak membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi. Putusan MK dinilai sejumlah pihak membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. /Jambian.id Pikiran Rakyat /

KEPRI POST - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kandidat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan MK ini dinilai sejumlah pihak membuka ruang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa batas usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun apabila usianya di bawah 40 tahun, tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada, boleh diusung sebagai capres atau cawapres.

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon berkualitas dan berpengalaman, MK menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman layak menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Baik itu pejabat negara sebagai anggota DPD, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Masuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Andi Widjajanto Mundur dari Gubernur Lemhannas

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Hakim MK.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK terkait batas usia capres atau cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman tersebut bersifat final. Sehingga jika ada kandidat yang berpengalaman sebagai DPR atau kepala daerah, boleh diusung menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum 40 tahun.

"Kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh, karena putusan MK itu bersifat final," katanya, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Menanti Kejutan Gibran Jelang Putusan MK dan Pendaftaran Capres

Sebagaimana diketahui, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x