Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Kepri Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Kumpulkan Bukti
Sanksi Bagi Anggota Polri yang Tidak Netral
Ancaman penjara menanti bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang tidak netral pada Pemilu. Mereka dilarang mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.
Sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas itu diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***