Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Polisi Dilarang Foto dan Komentari Paslon di Medsos

- 18 Desember 2023, 12:30 WIB
Dalam rangka menjaga netralitas di Pemilu 2024, anggota Polri dilarang foto dan mengomentari paslon di medsos.
Dalam rangka menjaga netralitas di Pemilu 2024, anggota Polri dilarang foto dan mengomentari paslon di medsos. /

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Kepri Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Kumpulkan Bukti

Sanksi Bagi Anggota Polri yang Tidak Netral

Ancaman penjara menanti bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang tidak netral pada Pemilu. Mereka dilarang mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.

Sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas itu diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah