Untuk bisa masuk ke aplikasi Sirekap Pemilu 2024, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu. Di antaranya dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, hingga nomor handphone dan email.
Berdasarkan definisi, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu untuk memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
"Sirekap ini mensupport, membantu agar dalam proses pungut hitung itu, kita juga bisa pantau, semua bisa memantau, dan itu terbuka," ujarnya, mengutip berita Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Dengan bisa memantau proses pungut hitung secara terbuka, maka masyarakat akan memiliki gambaran terkait dengan hasil perolehan suara.
"Walaupun hasil tetap yang dipakai secara resmi adalah hasil rekapitulasi secara manual. Wajibnya itu (rekapitulasi manual), dan Sirekap itu sunnah," ujarnya.***