Jamin Keamanan Sirekap Pemilu 2024, KPU Libatkan BIN, BSSN, dan Kemenkominfo

- 21 Januari 2024, 13:30 WIB
Jamin keamanan Sirekap Pemilu 2024, KPU melibatkan BIN, BSSN, dan Kemenkominfo.
Jamin keamanan Sirekap Pemilu 2024, KPU melibatkan BIN, BSSN, dan Kemenkominfo. /ilustrasi/

KEPRI POST - Jamin keamanan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN, dan Kemenkominfo.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, selain Sirekap Pemilu 2024, kerja sama lintas lembaga tersebut juga untuk memperkuat keamanan siber dari sistem informasi milik KPU.

"Lembaga yang punya otoritas di bidang IT, BSSN, Kemenkominfo, dalam rangka memberikan jaminan keamanan siber dari sistem informasi yang dibangun dan digunakan KPU, terutama Sirekap nanti," ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara Pakai Sirekap, KPPS Dapat Salinan C Hasil Digital

Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Sirekap Pemilu 2024, menurut Hasyim, KPU juga bakal membekali dengan pelatihan dan simulasi.

Pelatihan itu terutama ditujukan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan terlibat dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Ini ditujukan supaya mereka familiar dengan penggunaan Sirekap dan menguji kemampuan sistem Sirekap," katanya.

Baca Juga: Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Durasi Maksimal 30 Detik

Alat Bantu Rekapitulasi

Sirekap di Pemilu 2024 menjadi salah satu sarana untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara berjenjang.

Untuk bisa masuk ke aplikasi Sirekap Pemilu 2024, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu. Di antaranya dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, hingga nomor handphone dan email.

Berdasarkan definisi, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu untuk memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

"Sirekap ini mensupport, membantu agar dalam proses pungut hitung itu, kita juga bisa pantau, semua bisa memantau, dan itu terbuka," ujarnya, mengutip berita Antara, Kamis, 18 Januari 2024.

Dengan bisa memantau proses pungut hitung secara terbuka, maka masyarakat akan memiliki gambaran terkait dengan hasil perolehan suara.

"Walaupun hasil tetap yang dipakai secara resmi adalah hasil rekapitulasi secara manual. Wajibnya itu (rekapitulasi manual), dan Sirekap itu sunnah," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah