Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Durasi Maksimal 30 Detik

- 20 Januari 2024, 13:00 WIB
Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi tentang aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024, durasi maksimal 30 detik.
Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi tentang aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024, durasi maksimal 30 detik. /kepripost.com/Gina Asri Amalia/

KEPRI POST - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Hedi Ardia menjelaskan aturan pemasangan iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring atau online.

Penjelasan itu ia sampaikan dalam sosialisasi pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye yang digelar Bawaslu Jabar di Mandiri University, Bandung pada Rabu, 17 Januari 2024.

Salah satu aturan pemasangan iklan kampanye tersebut adalah mengenai durasi iklan di televisi dan media sosial. Yakni paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

Baca Juga: Tayang Mulai 21 Januari, Ini Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024

"Kuantitas secara kumulatif yaitu untuk televisi 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik," ujarnya.

Sementara itu untuk iklan di stasiun radio, jelas Hedi, total 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Sementara untuk iklan di media sosial, 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.

"Sesuai aturan, pemasangan iklan kampanye bisa dilaksanakan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Perbatasan Natuna, Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x