KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salah satunya dengan menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (6) huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Namun, saat ini penggunaan Sirekap masih kerap dikeluhkan, karena banyak data hasil penghitungan suara yang salah atau berbeda dengan data sebenarnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Kesalahan inilah salah satunya yang menjadikan banyak data berbeda antara hasil hitung dan rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap.
Perbedaan ini terlihat, salah satunya dari hasil perolehan suara sejumlah Calon DPD Kepri di Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.
Perolehan suara Calon DPD Kepri berinisial HSH, misalnya, awalnya hanya mendapatkan 357 versi real count KPU dalam penghitungan suara. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK, perolehan suaranya membengkak menjadi 386, bertambah 29 suara.
Sementara Calon DPD Kepri berinisial GY, perolehan suaranya justru berkurang 29, dari sebelumnya 195 menjadi 166 suara dalam hasil rekapitulasi pada Sirekap.
Baca Juga: Perolehan Suara Calon DPD Kepri di Buru Karimun Berbeda, Ada 1 Calon Bertambah 89 Suara