Minta Pembatalan Caleg di Beberapa Dapil di Kalbar, Partai Hanura Gugat KPU ke MK

- 25 Maret 2024, 22:00 WIB
Partai Hanura menggugat KPU ke MK untuk dapil di Provinsi Kalbar.
Partai Hanura menggugat KPU ke MK untuk dapil di Provinsi Kalbar. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui kuasa hukumnya, Hakim Konstitusi periode 2013-2017 Patrialis Akbar, menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Patrialis Akbar, juga ada Syaefullah Hamid dan Adil Saputra Akbar selaku kuasa pemohon.

Gugatan Partai Hanura terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut diajukan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 11.58 WIB.

Kuasa hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan terhadap Keputusan KPU atas sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil) di Kalbar.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

“Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten, dan menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan penghitungan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Kalbar telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi pada 8 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi, Partai Hanura Kalbar berhasil meraih empat kursi DPRD Kalbar melalui dapil 1, dapil 2, dapil 7, dan dapil 8.

Di dapil 1 Kota Pontianak, Hanura memperoleh 27.930 suara. Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak dari dapil ini adalah Dian Eka Muchairi dengan 22.070 suara.

Baca Juga: Kehilangan 200 Ribu Suara, PPP Gugat Hasil Pemilu di 18 Provinsi ke MK

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x