Daftar 4 Daerah yang Bebaskan BBNKB 2022 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 8 Juni 2022, 21:17 WIB
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online.
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online. /PIKIRAN RAKYAT/Ade Bayu Indra

KEPRI POST - Pada Juni 2022 ini setidaknya ada empat daerah di Indonesia yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu juga ada program diskon untuk pembayaran pajak kendaran bermotor dan pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan pajak ini sangat membantu para pemilik kendaraan bermotor. Terutama bagi mereka yang selama ini terkendala membayar pajak karena terkena denda.

Dikutip kepripost.com dari berita Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 8 Juni 2022, program pemutihan PKB saat ini masih berlangsung di empat daerah.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2022 Kepri Jenjang SMK Beserta Jalur dan Syaratnya

Keempat daerah itu adalah Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Untuk lebih detailnya, simak ulasan berikut ini:

Bangka Belitung

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Programnya bernama 'Pemutihan Pajak Daerah 2022' yang akan berlangsung dari 25 April sampai 29 Juli 2022.

Program ini meliputi bebas denda PKB, bebas biaya BBNKB kedua dan seterusnya, serta bebas biaya BBNKB mutasi.

Nusa Tenggara Barat

Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022 di Nusa Tenggara Barat.

Relaksasi yang diberikan berupa bebas biaya BBNKB kedua dan seterusnya serta bebas denda bayar PKB.

Kalimantan Tengah

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah berlaku sejak 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Keuntungan dari program ini antara lain bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Kalimantan Timur

Pemutihan PKB di Kalimantan Timur berlaku hingga 15 Agustus 2022.

Program ini meliputi bebas BNNKB kedua dan seterusnya, diskon BBNKB 50 persen, dan ada kebebasan pajak progresif.*** 

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x