Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

26 Juli 2022, 10:05 WIB
pengertian ekspor /tawatchai07 /freepik

KEPRI POST - Ekspor merupakan sistem pedagangan yang dilakukan oleh individu atau badahan usaha dan lembaga yang bertujuan untuk melakukan perdagangan (trading) antar negara.

Pengertian ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses ekspor pada umumnya adalah proses transportasi mengeluarkan barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, pada umumnya ekspor adalah proses perdagangan atau kegiatan mengeluarkan komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits

Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.

Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut dan udara serta tempat-tempat di Zona Economy Exclusive (ZEE) Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.

Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

Berikut pengertian Ekspor menurut para ahli:

Baca Juga: 12 Prinsip dan Nilai-Nilai Hukum Ekonomi Syariah

Menurut Apridar dalam Buku Ekonomi Internasional: Sejarah, Teori, Konsep dan Permasalahan Dalam Aplikasinya, dijelaskan bahwa ekspor merupakan proses transportasi barang dari suatu negara ke negara lainnya secara legal dan Ekspor adalah hal yang sangat penting dalam membentuk neraca pembayaran dari suatu negara.

Griffin, R.W.,& Pustay, M.W dalam buku Bisnis Internasional: Sebuah Perspektif Manajerial menyebut ekspor adalah menjual produk yang dibuat dinegara sendiri untuk digunakan atau dijual kembali di negara lain.

Sedangkan menurut Undang-Undang Kepabean Nomor 17 Tahun 2006 bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang produksi dari dalam negeri ke luar negeri untuk menghasilkan devisa.

Baca Juga: Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Praktik Bisnis

Menurut Amir, mengemukakan pendapat tentang pengertian ekspor adalah perdagangan atau pertukaran barang-barang dari dalam negeri ke luar negeri yang melewati batas negara.

Dari pandangan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa teori ekspor merupakan suatu kegiatan menjual atau menyalurkan barang dari dalam negeri.

Demikianlah landasan teori tentang pengertian ekspor menurut para ahli yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler