Anda Pemula Bisnis Kuliner? Yuk, Kenali Perbedaan Izin PIRT dan BPOM Beserta Keuntungannya

19 Januari 2023, 06:20 WIB
BPOM memaparkan perbedaan izin PIRT dan BPOM dan keuntungannya bagi pelaku bisnis kuliner. /kepripost.com/Siti Maryam/

KEPRI POST - Berbisnis di bidang kuliner merupakan salah satu pilihan yang paling menjanjikan. Bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.

Semenjak era pandemi Covid-19, tatanan kehidupan masyarakat di penjuru dunia ikut mengalami perubahan. Usaha di bidang kuliner ikut menjamur, terlebih usaha rumahan.

Dalam berbisnis kuliner, kita mengenali berbagai macam jenis izin edar dari produk yang dimiliki. Tentunya tidak asing lagi dengan istilah izin edar PIRT dan BPOM.

Baca Juga: BPOM Batam Tarik Peredaran Es Krim Haagen Dazs dari 10 Tempat

Produk makanan yang memiliki nomor izin edar pastinya akan menguntungkan bagi pemilik produk itu sendiri.

Keuntungan memiliki izin edar

Terdapat beberapa keuntungan bagi pemilik produk yang memiliki izin edar, di antaranya yaitu:

1. Tidak perlu mengkhawatirkan hambatan administratif produk yang dimiliki karena sudah beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk telah terpenuhi. Bila produk kita telah terjamin maka akan berpengaruh pada penilaian dan pembelian dari konsumen.

3. Produk mampu bertahan di pasaran, tetap eksis dan berdaya saing.

4. Mendapatkan kepercayaan yang meningkat dari masyarakat terhadap produk tersebut, hingga akhirnya memilih produk dan melakukan pembelian kembali.

Baca Juga: 4 Penginapan di Batam dengan Kolam Renang yang Besar, Luas dan Instagramable

"Pakan olahan wajib memiliki izin edar PIRT atau BPOM," papar Desak Ketut Andika Andayani, narasumber dari BPOM bidang layanan SKI dan SKE saat memaparkan mekanisme izin edar BPOM, Rabu 18 Januari 2023.

Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang dalam prosesnya menggunakan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan di dalamnya.

Izin edar berlaku bagi setiap pangan olahan dalam kemasan ecer, baik yang diproduksi didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dan diedarkan.

Hal sesuai landasan hukum UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Baca Juga: 5 SD dan MI Terbaik di Pagar Alam, Cek Peringkat dan Lokasinya

Kriteria pangan

Lalu, apakah yang membedakan kedua jenis izin edar PIRT dan BPOM (MD/ML) ini?

Kriteria pangan yang didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPP-IRT).

1. Tempat usaha berada di tempat tinggal.

2. Berlaku bagi pangan olahan yang diproduksi manual maupun semi otomatis.

3. Untuk jenis pangan olahan, mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Baca Juga: 5 Universitas di Batam Memiliki Program Pendidikan S2, Beserta Alamat Kampus

BPOM (MD/ML)

Kriteria Pangan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML)

1. Mengenai lokasi produksinya harus tersendiri atau terpisah dengan rumah tangga. Bisa juga dalam satu rumah namun berbeda ruangan dan pintu masuk maupun pintu keluar.

2. Untuk pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Seluruh jenis pangan olahan.

4. Peraturan teknis: Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Baca Juga: Info Loker di Kudus! PT Samator Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Golongan makanan

Berdasarkan Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, berikut golongan makanan yang dapat didaftarkan PIRT-nya dan jika tidak termasuk kedalam list tersebut maka wajib untuk melakukan izin BPOM (MD/ML):

1. Hasil olahan daging kering.
2. Hasil olahan ikan kering.
3. Hasil olahan unggas kering.
4. Hasil olahan sayur.
5. Hasil olahan kelapa.
6. Tepung dan hasil olahannya.
7. Minyak dan lemak.
8. Selai, jeli, dan sejenisnya.
9. Gula, kembang gula, dan madu.
10. Kopi dan teh kering.
11. Bumbu.
12. Rempah-rempah.
13. Minuman serbuk.
14. Hasil olahan buah.
15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

Demikian di antara perbedaan izin PIRT dan BPOM, semoga membantu Anda yang sedang memulai bisnis kuliner.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler