Masuk Tempat Wisata dan Rumah Makan di Bintan Wajib Vaksin Booster

- 20 Juli 2022, 20:05 WIB
Surat edaran Bupati Bintan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk tempat wisata, rumah makan, dan fasilitas publik lainnya.
Surat edaran Bupati Bintan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk tempat wisata, rumah makan, dan fasilitas publik lainnya. /

KEPRI POST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk ke tempat wisata, restoran atau rumah makan, dan kafe.

Wajib vaksin booster juga berlaku untuk masuk perkantoran, pabrik, taman umum, lokasi seni, budaya, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

Anak usia di bawah 18 tahun dan masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dikecualikan dari ketentuan wajib vaksin booster ini.

Hanya saja, mereka harus melampirkan syarat surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Karimun Masuk Daftar MyPertamina Perluasan BBM Subsidi

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 1316/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Booster Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat edaran itu terbit seiring meningkatnya kasus Covid-19 dan sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam surat edarannya, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa dapat melakukan pengawasan terhadap percepatan vaksinasi booster di wilayahnya masing-masing.

Pelaksanaan percepatan vaksin booster itu sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, RW, dan RT. Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak PKK, dan sumber daya lainnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah