Baca Juga: Prediksi Industri Teknologi Indonesia ke depan dan Transformasi Digital Dunia Kerja
Hal ini dapat diartikan bahwa dalam perdagangan luar negeri memiliki peraturan baik dari negara supplier maupun negara penerima sehingga diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak dalam kegiatan impor.
Mengacu dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa impor adalah usaha mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri setelah memenuhi ketentuan yang berlaku pada suatu negara.
Sedangkan orang atau badan yang mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri disebut importir.
Demikianlah landasan teori tentang pengertian impor menurut para ahli yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.***