KEPRI POST - Peringkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai daerah tujuan investasi di Indonesia melorot dari 10 besar menjadi urutan ke-15.
Terlemparnya Kepri dari 10 besar daerah tujuan investasi itu terungkap dari data terbaru Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan rilis BKPM soal realisasi investasi se-Indonesia, Kepri hanya menempati urutan ke-15 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi investasi sebesar 432,9 juta dolar AS.
Sedangkan untuk investasi Penanaman Modal Dalam Negeri, Kepri hanya menempati urutan ke-19 dengan realisasi investasi sebesar Rp 2.905,2 miliar.
Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng membenarkan data tersebut.
Menurutnya, berbagai fasilitas yang diberikan Pemerintah Pusat melalu PP Nomor 41 Tahun 2021, sepertinya belum sesuai dengan harapan di Kepri. Karena masih adanya beberapa hambatan yang menyebabkan minimnya capaian realisasi investasi di Kepri.
Hambatan itu di antaranya belum maksimalnya pelaporan realisasi yang harusnya menjadi kewajiban para perusahaan untuk menyampaikan laporan per triwulan ke BKPM.
Laporan dimaksud adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang harusnya secara berkala per triwulan sekali dilaporkan ke BKPM.