Jenis-Jenis Pengiriman Impor, Calon Importir Wajib Tahu

- 27 Juli 2022, 08:38 WIB
Ribuan Mobil Porsche Terbakar di Atas Kapal Kargo di Samudera Atlantik!./ freepik / @avigatorphotographer
Ribuan Mobil Porsche Terbakar di Atas Kapal Kargo di Samudera Atlantik!./ freepik / @avigatorphotographer /

KEPRI POST - Impor adalah usaha mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri setelah memenuhi ketentuan yang berlaku pada suatu negara.

Sedangkan orang atau badan yang mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri disebut importir.

Barang atau komoditas impor di Indonesia sangat beragam seperti barang konsumsi, bahan baku, barang industri dan jasa.

Barang atau komoditas tersebut di impor untuk kebutuhan masyarakat maupun industri.

imBaca Juga: Hambatan Impor dalam Perdagangan Internasional

Secara garis besar impor dibagi menjadi dua yaitu:

1. LCL (Less Than Container Load)
Merupakan jenis pengiriman barang tanpa menggunakan kontainer atau dengan kata lain parsial.

Barang kiriman tersebut kemudian dikirim ke gudang penumpukan dari agen pengiriman barang yang kemudian barang dimuat ke kontainer untuk dikirim ke kota tujuan yang sama.

Impor yang menggunakan LCL memiliki beberapa pengirim dari negara asal dengan tujuan pengiriman yang sama.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x