Daftar Pekerja Freelance yang Kena Pajak Penghasilan, Ini Cara Hitung dan Bayarnya

- 19 Agustus 2022, 17:23 WIB
/katemangostar/freepik

Sebab, pada dasarnya freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu pula, freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.

Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, yakni:

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Pengawas
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
  • Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjaja barang dagangan

Jika seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan.

Baca Juga: Daftar Gaji Pekerja Industri Digital 2021, Tidak Ada di Bawah Rp 4 Juta

Bagaimana cara menghitung pajak atas penghasilan sampingan? Mengingat sebagian besar penghasilan sampingan tidak menentu setiap bulannya dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.

Pelaporan penghasilan ini hanya berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak freelancer menggunakan sistem Self Assesment.

Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.

Ciri-ciri dari sistem Self Assesment, yaitu:

  • Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  • Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).

Baca Juga: Perkembangan Industri Digital di Indonesia, Membuka Puluhan Juta Lapangan Kerja


Menghitung Besaran Pajak Freelancer

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah