Daftar Pekerja Freelance yang Kena Pajak Penghasilan, Ini Cara Hitung dan Bayarnya

- 19 Agustus 2022, 17:23 WIB
/katemangostar/freepik

KEPRI POST - Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek pajak. Karena, pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak.

Sekarang ini penghasilan yang didapat oleh orang tidak hanya berdasarkan penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan atau suatu lembaga saja.

Banyak orang yang memilih untuk tidak mau bekerja dengan orang lain namun hanya ingin bekerja sendiri. Tentunya sesuai dengan bidang yang memang sudah menjadi keahlian mereka. Inilah yang disebut sebagai freelance.

Baca Juga: Cara Mengetahui Penghasilan YouTuber, Bisa Cek Gaji Kreator Youtube Favoritmu

Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek pajak. Karena, pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak.

Tapi, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah seorang freelancer juga wajib membayar pajak?

Meskipun freelance memiliki definisi luas, ada satu hal utama yang perlu diketahui. Pada dasarnya, pemahaman masyarakat awam terkait freelance ternyata jauh berbeda dari dunia pajak.

Dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap punya pekerjaan walaupun tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.

Baca Juga: Cara YouTuber Dapat Gaji Selain dari Adsense, 3 Cara Ini Juga Bisa Buat Kaya Raya

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x