Daftar Pekerja Freelance yang Kena Pajak Penghasilan, Ini Cara Hitung dan Bayarnya

- 19 Agustus 2022, 17:23 WIB
/katemangostar/freepik

Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan (pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan.

Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
  • Ibu Kota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Contoh Menghitung Pajak Freelance

Ridwan belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hokum di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut.

Baca Juga: Prediksi Industri Teknologi Indonesia ke depan dan Transformasi Digital Dunia Kerja

Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah