KEPRI POST - Sistem Ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah.
Sistem Ekonomi Islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) didalam perilaku kehidupan sehari-hari bagi setiap individu, keluarga, kelompok masyarakat, ataupun pemerintah atau penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan peundangan-undangan Islam (Sunnatullah).
Sistem Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri yang terlepas dari sistem ekonomi lainnya.
Baca Juga: Konsep Dasar Ekonomi Islam, Berikut Perkembangan dan Urgensi Ekonomi Syariah
Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan ekonomi lainnya adalah :
1) asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah syari’at Islam.
2) prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3) motif ekonomi Islam adalah mencari “keuntungan” di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Baca Juga: 3 Kekuatan Ekonomi di Dunia, Simak Keunggulan Ekonomi Syariah dibandingkan Ekonomi Konvensional
Pada umumnya sistem ekonomi didasarkan pada pemikiran, konsep, atau teori-teori tertentu yang diyakini kebenarannya.