Perbandingan Definisi Usaha Kecil di Indonesia dan Luar Negeri, Ternyata Beda Jauh

- 14 Februari 2023, 12:00 WIB
Definisi Usaha Kecil di Indonesia dan Luar Negeri Jauh Berbeda
Definisi Usaha Kecil di Indonesia dan Luar Negeri Jauh Berbeda /Kampus Production/

KEPRI POST - Beberapa pakar manajemen yang menulis tentang usaha kecil tidak memberikan batasan yang tegas. Para pakar tersebut hanya memberikan indikator sebagai tolok ukur.

Tolak ukur yang lazim digunakan antara lain jumlah kekayaan, seperti uang tunai, persediaan, tanah, mesin untuk produksi dan sumber daya lainnya yang dimiliki. Kemudian jumlah besarnya penyertaan yang dianggap sebagai modal kerja.

Baca Juga: Pentingnya Memilih Usaha dan Bisnis Sesuai Minat dan Ilmu

Indikator lain adalah jumlah total penjualan dalam setahun dan jumlah pegawai yang dipekerjakan. Sirpolis dalam bukunya yang berjudul Small Business Management, memberikan sedikit gambaran bahwa yang masuk dalam kategori usaha kecil antara lain usaha yang dijalankan oleh pasangan suami istri, seperti warung makan, atau toko meracang disekitar perumahan.

Di Indonesia dengan kondisi yang jauh berbeda dengan negara dimana Siropolis berada, batasan tentang usaha kecil tentunya perlu dibuat aturan sendiri.

Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 UU Usaha Mikro, Kecil, Menengah No.20 Tahun 20089

a. Usaha mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

Baca Juga: Ide Bisnis Online Menjanjikan 2023, Peluang Usaha Dari Rumah Tidak Butuh Modal

b. Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c. Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah